Rabu, 06 Januari 2010
Sejarah Primagama
Niat baik untuk membimbing pelajar kelas 3 SMTA yang ingin memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi yakni ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah mendorong Purdi E. Chandra mendirikan lembaga bimbingan belajar, yang waktu itu lebih dikenal dengan lembaga bimbingan tes Primagama pada tanggal 10 Maret 1982.
Niatan itu belakangan menjadi peluang untuk dikembangkan, karena Yogyakarta berstatus kota pelajar. Bahkan tak berlebihan bila dikatakan sebagai “Indonesia Mini”. Peluang inilah yang lantas diolahnya. Kemudian catatan bilangan ternyata menunjuk pada angka 32.000-an siswa bergabung dengan Primagama setiap tahunnya, ini membuktikan pemikiran sederhana Purdi tidak meleset. Pasar memang butuh Primagama. Purdi dkk. memiliki keyakinan bahwa usaha bimbingan belajar akan terus berkembang karena pengguna jasa pendidikan memang memerlukan. Kalau masyarakat memang tidak butuh dan Primagama memaksakan diri untuk bergerak di bidang bimbingan belajar ini, maka tidak usah dilarangpun akan mati sendiri.
Keberadaan lembaga bimbingan belajar semakin kuat dengan hadirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Salah satu hal yang ditekankan dalam UU Nomor 2 tahun 1989 adalah terkait dengan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, yakni bahwa pada dasarnya beban penyelenggaraan pendidikan tidak saja dipikul oleh pemerintah saja, tetapi juga pada keluarga dan masyarakat.
Pola kompetisi yang cukup ketat di Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dimana rata-rata yang diterima hanya berkisar 14-17% dari jumlah peserta tes seleksi masuk PTN dan kemampuan Primagama untuk mengantar sukses para siswa bimbingannya, menjadikan dimanapun Primagama membuka cabang segera mendapat respon bagus dari masyarakat. Guna memberikan dasar hukum yang kuat dalam Primagama berkiprah di dunia pendidikan luar sekolah, maka pada tahun ke-4 setelah berdiri dibentuklah Yayasan Primagama dengan akte notaris Daliso Rudianto, SH nomor 123 tahun 1985. Kemudian aspek hukum keberadaan Lembaga Pendidikan Primagama kian berakar kuat setelah mendapat ijin dari Depdikbud dengan SK No : 054/I 13/MS/Kpts/1999.
Lembaga Pendidikan Primagama adalah pemegang Hak Cipta dari Bimbingan Belajar “LEMBAGA PENDIDIKAN PRIMAGAMA” berdasarkan :
1. UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta.
2. UU No. 7 tahun 1987 tentang Perubahan Atas UU No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta pada tanggal 3 Juli 1995 dan telah terdaftar di Direktorat Hak Cipta, Paten dan Merk dengan Nomor Pendaftaran 014127.
Dengan status yang jelas, maka Primagama sejak 1987 terus dikembangkan di kotakota lain. Share
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar